Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat

Harus Baca

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan mantan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif (AL) dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Senin, 15 Juli 2024 malam.

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan mantan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif (AL) dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Senin (15/7/2024) malam. Arsan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1A Bandung atau Kebon Waru.

Sebelum ditetapkan tersangka, Arsan Latif terlebih dahulu diperiksa oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar dari gedung pukul 20.29 WIB malam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan Arshan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP-58/M.2/FD.2/06/2024//.

“Kasus posisi saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah,” ujar Dwi Agus Afrianto kepada awak media di Kejati Jabar, Kota Bandung.

Perbuatan Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang saat menjabat sebagai inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

“Tersangka AL sebagai PNS selaku inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai pj bupati Bandung Barat,” ungkapnya.

Selain Arsan Latif terdapat empat tersangka lainnya, yakni Andi Nurmawan, Maya, Karna Sobahi, dan Irfan Nur Alam. Para tersangka dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait