Kejagung : Ujang Iskandar Terancam Penjara Seumur Hidup

Harus Baca

Foto: Ujang Iskandar : Anggita DPR RI Fraksi Partai Nasdem )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat tahun 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Beberapa pasal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Kita pahami bahwa dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkaman Agung bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, bahwa yang bersangkutan ada keterlibatan, keterkaitan dari perkara itu,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dia menambahkan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. “Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Harli mengatakan, Ujang tak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak mengindahkannya,” katanya kepada wartawan.

Harli menyebut, Ujang mangkir dua kali dalam pemeriksaan tersebut. Kejagung kemudian menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Harli menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Saat itu Ujang menjabat sebagai bupati.

“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” katanya.

Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. Dia mengaku, pihaknya baru menangkap Ujang.

“Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Merayakan Alumni Australia di acara Gig on the Green

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Jakarta menyelenggarakan festival "Gig on the Green" untuk para alumni Australia pada 7 September, dengan...

Berita Terkait