Foto: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan oleh kejagung dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. (Puspenkum Kejagung)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Korps Adhyaksa juga membeber peran hakim tinggi yang ini bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Dia mengatur majelis hakim perkara Ronald Tanur sesuai permintaan terdakwa Lisa Rachmat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Selasa malam (14/1). “Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim yakni terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga terdakwa bersama dengan RS (Rudi Suparmono) menerima suap atau gratifikasi dari terdakwa Lisa Rachmat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harli menyampaikan bahwa Lisa menemui Rudi dengan tujuan memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
”Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya,” beber dia.
Pada hari yang sama, Lisa menemui Rudi di ruang kerja ketua PN Surabaya. Melalui pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim perkara Ronald Tannur.
”Kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul,” kata Harli.
Setelah itu, Lisa menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 PN Surabaya. Kepada Erintuah, Lisa menyampaikan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tidak lama setelah itu, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta supaya Erintuah Damanik yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Sementara dua hakim lainnya menjadi hakim anggota.
“Pada tanggal 5 Maret 2024, terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ungkap Harli.
Pada hari yang sama diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya. Penetapan itu berisi susunan majelis hakim dengan komposisi yang sudah ditentukan.
”Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 (12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Surabaya),” ucap Harli.