KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan bahwa PBHI akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi oleh Dharma Porengkun-Kun Wardhana ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dharma yang akan maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta diduga melakukan pencurian data terkait pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat bentuk dukungan calon perseorangan.
“Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu,” ujar Julius melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8).
Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memeriksa ulang data kartu tanda penduduk (KTP) atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun.
Seperti diberitakan, Dharma diduga melakukan pencurian data untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur DKI.
“KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun,” sambungnya.
Ia menegaskan jika dugaan itu terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan. Selain itu, ia mendorong agar Bdan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi.
Bawaslu, ujar dia, perlu melakukan investigasi terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun.
“Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tukasnya.