Ribuan Penulis Satupena Deklarasikan Pernyataan Keprihatinan Nurani Rakyat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 1.001 penulis anggota dan komunitas Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) beserta kolega dan sahabat terkait mengeluarkan petisi berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat terhadap kondisi yang sedang dialami Indonesia

Petisi ini bermula dari keprihatinan terhadap upaya tertentu untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Agustus lalu, yang kemudian dinilai sebagai salah satu penanda makin tergerusnya demokrasi di Indonesia.

Petisi diinisiasi oleh puluhan anggota Satupena,  kemudian bergulir ke berbagai daerah. Petisi ini semula ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarkan ke beberapa media. 

Namun ada antusiasme dan permintaan agar petisi ini kembali dibuka hingga mencapai jumlah 1.001 pada 7 September 2024. 

Sebanyak 1.001 nama yang tercantum di sini merupakan para anggota Satupena di berbagai wilayah Indonesia, juga dari komunitas terkait lain dan mendapat dukungan luas dari para sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang, yang setuju dan mendukung isi petisi tersebut.

Terdapat sejumlah nama tokoh yang ikut mendukung petisi yang berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat. Di antaranya Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Berikut isi petisi Satupena:

1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

2. Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Gotong Royong Merakit Kayu Untuk Pembangunan RTLH

KORANBOGOR.com,RAJAAMPAT-Dengan adanya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-122 yang digelar oleh Kodim 1805/Raja Ampat, semangat gotong royong terus...

Berita Terkait