KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sejak pemungutan suara Pilkada 2024 selesai, banyak lembaga survei yang langsung melakukan penghitungan cepat (quick count) untuk memperkirakan hasil pemilu. Namun, hasil quick count bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, kapan hasil real count KPU resmi diumumkan?
Meskipun hasil quick count biasanya tidak jauh berbeda dari hasil resmi, KPU tidak bisa langsung mengumumkan hasilnya. Hal ini karena KPU perlu melalui beberapa tahapan untuk mengumpulkan dan menghitung suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, hasil resmi atau real count Pilkada 2024 akan diumumkan pada 16 Desember 2024, yaitu 17 hari setelah pemungutan suara. Selama periode tersebut, KPU akan terus melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dengan memerlukan waktu yang cukup lama, KPU tetap menyediakan laman resmi untuk masyarakat agar bisa memantau dan melihat jalannya proses perhitungan bertahap tersebut melalui https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut ini caranya.
1. Buka laman resmi dari KPU atau melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/.
2. Setelahnya, terdapat pilihan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota, pilihlah pemilihan sesuai yang ingin di lihat.
3. Langkah selanjutnya, pilih domisili, seperti provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan TPS.
4. Tunggu beberapa saat dan akan muncul formulir C1 dari TPS yang berisikan hasil perolehan suara peserta Pilkada 2024.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat hasil quick count sembari menunggu hasil real count diumumkan secara resmi oleh KPU.