Harga Mobil Bekas Ikut Naik Dampak Kenaikkan PPN 12 Persen

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Harga mobil bekas disebut akan ikut naik ketika pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini diungkap oleh CEO Focus Motor Group Agustinus, yang merupakan salah satu pemilik showroom penjualan mobil bekas di Jakarta.

Ia memperkirakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak hanya akan berdampak pada harga mobil baru, tetapi juga akan memengaruhi harga mobil bekas secara signifikan.

“Harga mobil baru kemungkinan besar akan naik, dan secara otomatis harga mobil bekas juga akan ikut terdongkrak. Ketika harga mobil baru naik, mobil bekas pasti akan mengalami peningkatan harga juga,” ujar Agustinus dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah merencanakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor, termasuk industri otomotif dari segi harga, khususnya mobil bekas.

Agustinus memprediksi bahwa kenaikan harga mobil baru maupun bekas dapat berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Prediksi ini didasarkan pada potensi kenaikan harga akibat penyesuaian kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Misalnya, jika harga mobil baru naik Rp 30 juta dari harga Rp 600 juta, itu sudah setara dengan 5 persen. Ini tentu akan berdampak pada pasar mobil bekas juga,” tambahnya.

Namun, Agustinus tetap optimistis terhadap prospek penjualan mobil bekas meskipun industri otomotif sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat akibat kebijakan pajak baru. 

“Secara umum, bisnis penjualan mobil bekas tetap tumbuh setiap bulan. Meskipun ada beberapa pelaku bisnis mobil bekas yang mengalami penurunan, secara keseluruhan mobil bekas memiliki perputaran yang lebih cepat dibandingkan mobil baru,” jelasnya.

Sebagai gambaran, Focus Motor Group mencatat angka penjualan rata-rata bulanan pada 2024 yang berkisar antara 200 hingga 280 unit mobil, atau sekitar 60 hingga 70 persen dari total stok perusahaan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan volume penjualan yang mencapai tiga kali lipat lebih tinggi.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai awal 2025 sesuai dengan undang-undang.

Namun, penerapan kenaikan PPN jadi 12 persen akan dilakukan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyampaikan bahwa rincian mengenai barang-barang mewah yang akan dikenai kenaikan PPN 12 persen akan ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan kenaikan PPN 12 persen untuk untuk barang mewah, pelaku usaha di sektor otomotif, termasuk penjual mobil bekas, harus bersiap untuk menghadapi perubahan harga serta kebijakan sambil tetap menjaga daya saing di tengah dinamika pasar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dittipidum Bareskrim Polri : 93 SHM Terkait Kasus Pagar Laut Di Bekasi Palsu

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Nusron Wahid ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan modus...

Berita Terkait