KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah merumuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen,” ujar Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menekankan kebijakan ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenakan PPN untuk mewah. Hal ini kebanyakan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,” terang Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan keputusan penaikan PPN 12 persen menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam uu tersebut, pemerintah diamanatkan untuk menaikan PPN secara bertahap.
“Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.