KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK,Jakarta,Kamis (2/1).
Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengemukakan bahwa putusan MK merupakan putusan fenomenal.
“Apresiasi harus diberikan kepada MK. MK telah mendobrak pembatasan pencalonan presiden, yang telah lama sekali diperjuangkan dan baru dikabulkan sekarang,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Ini akan membuka munculnya banyak calon presiden dan seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden,” tegasnya.
Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut.
Salah satunya, kata Fadli, harus membuat aturan ambang batasan maksimal kursi dan suara, untuk menghindari calon presiden tunggal.