Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Saufuddin memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Bareskrim Polri akhirnya membebaskan tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM),Julia Santoso.
Pembebasan itu dilakukan pada Jumat (24/1) seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (21/1) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Pembatalan itu tertuang dalam putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
“Pada prinsipnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pada Jumat (24/1), kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kepolisian membebaskan kliennya usai adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel.
Menurutnya, kliennya yang tak kunjung dibebaskan meski status tersangkanya telah dibatalkan pada Selasa (21/1), adalah perbuatan merampas hak asasi manusia.
Terkait hal tersebut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa alasan pihaknya tidak langsung membebaskan Julia usai putusan praperadilan lantaran administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
“Pada tanggal 21 Januari, itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun, untuk memprotes hasil putusan itu, penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” ucapnya.
Usai menerima salinan resmi tersebut, lanjutnya, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Adapun terhadap perkara yang menjerat Julia, ia mengatakan bahwa penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menanganinya.
“Penyidik melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya menegaskan.
Sebagai informasi, Julia Santoso selaku ahli waris Irawan Tanto, yakni pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM, dilaporkan oleh Direktur PT ASM berinisial SSGH pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan TPPU PT ASM.
Atas laporan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri pun melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat