KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tergabung dalam Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Angelia Susanto dan sejumlah ibu lainnya bernasib sama, menggelar konfrensi Pers terkait masalah yang mereka alami selama ini, yaitu Parental Abduction.
Dengan berjalan kaki usai melakukan konfrensi Pers, Angelia Susanto dan ibu-ibu menuju Kompleks Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat,dengan membawa sejumlah Poster menyiapkan ketidakadilan,Negara Harus Hadir,berharap kepada Kapolri dan Poster-poster itu menampilkan foto para ibu dengan sang buah hati yang sudah hilang bertahun-tahun lamanya.
Poster lainnya menampilkan harapan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus ini. “Tolong beri kami keadilan Pak Kapolri Jenderal Sigit Listyo,” bunyi poster lainnya.
Hadir melalui Zoomeeting,psikolog anak Seto Mulyadi, mengatakan bahwa parental abduction berdampak buruk bagi anak dan mentalnya.
“Dampak emosional, gangguan psikologis, gangguan perkembangan, masalah sosial, dan sebagainya,” papar Kak Seto.
Menurut Kak Seto, tindakan parental abduction dianggap melanggar hukum tepatnya pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu dengan tegas mengatakan bahwa tindakan penculikan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung dapat dikenakan pasal ini. Dan itu sanksinya bisa maksimal 7 tahun, bisa 9 tahun kalau dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat dan sebagainya,” ujarnya kepada wartawan koranbogor.com