Foto : Terpidana Helena Lim)
KORANBOGOR.vcom,JAKARTA-Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK),Helena Lim.Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara.
Helena terbukti terlibat dalam korupsi komoditas timah yang membuat negara rugi Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus ini. Majelis juga memberikan vonis pidana pengganti kepadanya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis banding juga memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Vonis terhadap Harvey Moeis di pengadilan tingkat pertama menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara