Iwakum Mengecam Dugaan Intimidasi Kepada Wartawan Oleh Ajudan Panglima TNI

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam dugaan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara, oleh seorang anggota tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Insiden ini terjadi saat Adhyasta meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” tegas Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).

Irfan menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat bagi masyarakat. Oleh karena itu, jurnalis harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman tanpa ancaman atau kekerasan.

Dalam pernyataannya, Irfan mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Iwakum menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Oleh karena itu, mereka mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Irfan.

Insiden ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI-Polri di Mabes Polri. Saat itu, Adhyasta meminta izin kepada Panglima TNI untuk bertanya.

Jenderal Agus Subiyanto pun menyanggupi dan memberikan jawaban mengenai kasus penyerangan Mapolres Tarakan. Namun, setelah Panglima TNI meninggalkan lokasi, salah seorang yang diduga sebagai pengawalnya menghampiri dan mengancam Adhyasta. “Dia menghampiri saya dan mengatakan, ‘Kutandai muka kau, ku sikat kau.

Dari mana kau?’ sambil melihat ID pers saya,” ujar Adhyasta menirukan ucapan orang tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Iwakum berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Bebuarkan Paksa Unjuk Rasa Tolak UU TNI Depan Gd DPR RI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas...

Berita Terkait