KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menemukan kode “uang zakat,” yang diduga merupakan pembayaran dari debitur kepada direksi LPEI yang bertanggung jawab atas persetujuan kredit.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, uang zakat ini berkisar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan.
“Memang ada istilah uang zakat yang diberikan debitur kepada direksi yang menandatangani pemberian kredit. Besarannya antara 2,5% hingga 5% dari kredit yang disetujui,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Budi menjelaskan kode “uang zakat” ini terungkap melalui penelusuran aset (asset tracing) dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan KPK.
“Hal ini memang diterima oleh direksi LPEI yang menandatangani persetujuan kredit. Besarannya tetap sama, yaitu 2,5% hingga 5% dari nilai kredit,” tambahnya terkait kasus dugaan suap LPEI.
Sejak Maret 2024, KPK telah menyelidiki 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Baru-baru ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE) sebagai debitur.
Kelima tersangka yang diumumkan pada 20 Februari 2025, yaitu Direktur Pelaksana LPEI berinisial DW, Direktur Pelaksana LPEI berinisial AS, Pemilik PT Petro Energy JM, Direktur Utama PT Petro Energy NN, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy SMD.
“Saat ini, 10 debitur lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengumumkan perkembangan selanjutnya,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di LPEI semakin berkembang dengan temuan kode “uang zakat” yang diduga menjadi modus suap kepada direksi. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap para debitur yang terlibat dalam kasus ini.