KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendorong agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, kasus asusila atau pelecehan seksual dan menggunakan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut termasuk pelanggaran berat.
“Karena ini unsur pidananya sudah cukup dan dihukum seberat-beratnya untuk menjawab rasa keadilan masyarakat, menjawab perhatian dari kaum perempuan seluruh Indonesia, ibu-ibu, dan khususnya kepada korban. Kami atas nama rakyat Indonesia juga atas nama Komisi III DPR meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Soedeson kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Soedeson juga mengatakan Komisi III DPR mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian yang telah responsif mengambil tindakan cepat dan tegas menangani kasus eks Kapolres Ngada. Sekarang, kata dia, eks Kapolres Ngada sudah dalam tahanan dan akan segera diproses.Â
“Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat banyak. Sekarang kepolisian sedang giat-giatnya membersihkan institusi ini dari oknum-oknum nakal. Maka kami meminta kepada bapak kapolri dan jajarannya agar yang bersangkutan setelah disidang etik diberhentikan dengan tidak hormat dan dibawa ke ranah hukum pidana,” imbuh Soedeson.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.
“Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat karena melanggar sumpah atau janji anggota.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” tandas dia.
Diketahui, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yaitu anak pertama dengan usia enam tahun, anak kedua usia 13 tahun, anak ketiga usia 16 tahun, serta dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.
Saat ini, eks kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kasus pelecehan seksual ia juga terlibat kasus narkoba.