
KORANBGOR.com,BOGOR-Para tergugat dari ahli waris keturunan Alm Tarmin – Alm Hj.Mistiawati dan Pengacaranya hadir disidang mediasi terkait gugatan nomor 1574 /Pdt / G / 2025/ cbi pengadilan Agama Cibinong , di tahap mediasi pertama penggugat tidak hadir
Namun ternyata dari pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas padahal Acara untuk Mediasi sudah di tentukan pada hari jumaat tanggal 21 April 2026 jam. 2,00 wib
Tergugat dan kuasa hukum mengkompermasi kepada panitera dan sekaligus meregistrasi untuk acara sidang mediasi selanjutnya .
Dengan Perkara di nomor 1674l/Pdt/G/2025/cbi Pengadilan Agama gugatan Mimin Mintarsih dengan acara sidang mediasi tidak hadirnya , para penggugat menuai rasa kecewa dan jadi pertanyaan besar karena jarak dari Leuwiliang ke Bogor sangat jauh.
Salah satu perwakilan dari orang tuanya yang Alm yang menjadi tergugat ” Mariam menuturkan ke koranbogor.com , sedit kesal kepada Mimin mintarsih (red penggugat) sudah orang tua saya di bilang serakah oleh krunya di acara sidang pertama oleh krunya sedangkan lahan SHM 97 dan SHM 98 yang di yang disengketa di kuasai oleh Mimin mintarsih, makanya di acara sidang mediasi ini saya akan konfirmasi ke dia agar jelas ujarnya
Iya tuh salah satu perwakilan dari para ahli waris seharus dia itu sadar dengan gugatan di pengadilan negeri oleh hakim di putus SELA, Karana gugatan dia tidak jelas , orang lahan dia yang menguasai sampai sekarang dan dia juga yang menjual ke PDAM tidak jelas jual belinya dan ke yang lainnya seperti toko di isi oleh anaknya dan rumah makan pecel lele kedia juga sambil melantarkan kata kata yang pedes.
M Bakri SH kuasa tergugat keluar dari ruangan sidang mediasi setelah meregistrasi di ruangan panitera bersama Hakim Mediasi menuturkan ke koranbogor.com. , terkait acara sidang hari ini untuk mediasi antar penggugat dan tergugat serta pihak pihak lainnya di perkara no 1574/Pdt/G/2025 /cbi pengadilan Agama
Namun dari pihak penggugat tidak ada yang hadir tentunya penggugat itu harus yang konfirmasi dan meregistrasi ditahapan sidang mediasi ini.
“Ya ..” , tentunya dengan lawan kita beritikad tidak baiknya itu hakim yang bisa menilai dan menjadi catatan hakim yang mulia” terang Bakri SH.
Agus Wijaksono sebagai kuasa dari tergugat juga memberikan tanggapan keras terhadap penggugat dan kuasanya Karena Pengadilan itu lembaga tertinggi dari sebuah negara kalau penggugat beritikad tidak baik yang risiko harus di terima dan harus konsekwen berani berbuat yang harus bertanggung jawab ini pengadilan ujarnya Agus wijaksono
( Sep hurung).