Keluarga Juwita : Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilakukan Tertutup , Ada Apa ?

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BALIKPAPAN-Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Balikpapan, dan Denpomal Banjarmasin telah melaksanakan gelar perkara kasus Pembunuhan terhadap Juwita (23), Jurnalis di Banjarbaru.

Gelar perkara dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun jurnalis.

Keluarga Juwita meminta agar Denpomal Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi pembunuhan yang dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.

“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata kuasa hukum keluarga Juwita, C Oriza Sativa seusai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru, Sabtu.

Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.

“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara, tetapi, yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.

Dia mengaku tidak tahu pasti apa alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara, penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.

Oriza menekankan hal penting dari perkara ini adalah pihak TNI AL terbuka dengan hasil autopsi, karena informasi tersebut harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi TNI AL, sehingga publik yakin bahwa institusi ini transparan menindak anggota yang melanggar hukum.

“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.

Pada Jumat (28/3) malam Pomal Balikpapan berangkat dari Kalimantan Timur menuju Pomal Banjarmasin Kalsel membawa pelaku J. Saat ini petugas Pomal Banjarmasin mengumpulkan berbagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Pada pagi hari pihak TNI AL mengunjungi kediaman keluarga korban di Banjarbaru untuk bersilaturahim, sekaligus mengunjungi pemakaman korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Minta Prajurit Yang Terlibat Pembunuhan Jurnalis Dihukum Berat Dan Dipecat Dari TNI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit yang terlibat dalam pembunuhan...

Berita Terkait