KORANBOGOR.com,JAKARTA-Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami tekanan seiring memanasnya tensi dagang global. Situasi ini dipicu oleh kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.
Menurut data Bloomberg per Jumat (4/4/2025) malam, kontrak rupiah di pasar non-deliverable forward (NDF) melemah hingga menyentuh Rp 17.006 per dolar AS, mencerminkan pelemahan sebesar 1,58%.
Pelemahan ini terjadi sebagai respons pasar terhadap kebijakan tarif impor AS yang dinilai berpotensi menekan nilai tukar rupiah lebih lanjut.
Trump diketahui mengimplementasikan kebijakan tarif resiprokal, yang berdampak pada berbagai negara, termasuk Indonesia. Produk-produk non-migas dari Indonesia kini dikenakan tarif masuk sebesar 32% saat memasuki pasar Amerika Serikat.
Pengamat mata uang Ibrahim Assuaibi menilai, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor utama pelemahan rupiah. Ia memperkirakan bahwa nilai tukar rupiah berpotensi terus melemah hingga menembus level psikologis Rp 17.000 per dolar AS.
“Ketegangan perang dagang saat ini bisa kembali menyeret rupiah ke zona lemah. Dalam waktu dekat, ada kemungkinan rupiah dibuka di kisaran Rp 16.900, bahkan bisa tembus Rp 17.000,” ujarnya.
Situasi kian rumit setelah Tiongkok turut mengumumkan tarif balasan terhadap Amerika Serikat. Pemerintah Tiongkok akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 34% terhadap seluruh produk impor dari AS, di atas tarif yang sudah ada.
Selain itu, Tiongkok juga akan mulai membatasi ekspor sejumlah komoditas strategis ke AS, seperti samarium, gadolinium, terbium, diprosium, lutetium, scandium, dan itrium.
Di tengah ketidakpastian ini, kontrak NDF menjadi indikator penting untuk memantau ekspektasi nilai tukar rupiah ke depan.
NDF merupakan kontrak derivatif antara dua pihak yang menyepakati pertukaran selisih nilai tukar antara kurs forward dan kurs spot yang berlaku pada saat jatuh tempo, tanpa pertukaran mata uang secara fisik.
NDF biasanya digunakan oleh perusahaan multinasional dan institusi keuangan sebagai bagian dari strategi lindung nilai (hedging) untuk mengelola risiko fluktuasi mata uang.
Namun demikian, banyak pelaku pasar yang juga memanfaatkan NDF untuk spekulasi, dengan harapan meraih keuntungan dari volatilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.