Nih Dia Tampang PAP, Dokter PPDS yang Bius dan Perkosa Pendamping Pasien

Harus Baca

Tampang Priguna Anugrah Pratama alias PAP Kaos Biru (31),dokter PPDS pelaku yang bius dan perkosa pendamping pasien di RSHS Bandung terlihat jelas saat dihadirkan Polisi dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Polda Jawa Barat telah menangkap Priguna Anugrah Pratama alias PAP (31), dokter PPDS yang bius dan perkosa pendamping pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Polisi juga telah menghadirkan pelaku dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025) sore.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, PAP hanya bisa tertunduk selama polisi menjelaskan kasusnya. PAP juga sudah mengenakan baju tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, PAP sudah berstatus sebagai tersangka. “Tersangkanya sudah ditahan dari tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tegasnya.

Hendra menjelaskan, aksi dokter PPDS perkosa pendamping pasien itu dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” jelasnya.

Di ruang nomor 711 sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.

Menurut Hendra, PAP, dokter PPDS yang perkosa pendamping pasien diketahui menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri.

Peristiwa ini terjadi saat korban tengah mendampingi ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah seorang diri tanpa didampingi keluarga.

“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Namun, saat buang air kecil, korban merasakan perih pada bagian tubuhnya yang terkena air,” jelas Hendra.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibu dan adiknya, sejumlah perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Penyimpangan Seksual

Surawan menambahkan, pelaku memiliki kecenderungan perilaku seks menyimpang. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal. “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang, ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi seksual,” ujarnya.

Untuk memastikan indikasi tersebut, penyidik akan menguatkan temuan ini dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum terhadap pelaku.

“Hasil psikologi forensik akan memperkuat dugaan adanya penyimpangan perilaku seksual pelaku,” tambahnya terkait kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien.

Pelaku Residen Anestesi Unpad

Pelaku merupakan residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sedang menjalani pendidikan di RSHS. Menurut pihak rumah sakit, Priguna tengah bertugas jaga malam saat insiden terjadi dan masuk ke ruang IGD sesuai jadwal.

“Dia memang sedang jaga malam, sesuai dengan jadwal peserta didik,” jelas Direktur SDM RSHS, Fitra Hergyana.

Meski begitu, Fitra mengakui kemungkinan tindakan pelaku dilakukan di luar prosedur standar rumah sakit. “Kemungkinan besar, tindakan ini dilakukan di luar SOP yang berlaku,” ujarnya terkait kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia: Usut Dugaan Tambang Ilegal Maluku Utara

Diskusi publik membahas mafia tambang yang digelar di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, Jumat, 15 November 2025. (Foto: Dok....

Berita Terkait