Beranda Hukum & Politik Polri : 6 Orang Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Subang Ditangkap

Polri : 6 Orang Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Subang Ditangkap

0
140

KORANBOGOR.com,SUBANG-Seorang wartawan media online, Hadi Hadrian (46), mengalami luka serius di bagian wajah akibat dikeroyok oleh sekelompok orang diduga preman saat meliput aktivitas sebuah peternakan ayam milik purnawirawan perwira tinggi TNI di Subang, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, ketika korban bersama rekannya tengah mencari informasi terkait perizinan dan keluhan warga terhadap bau limbah dari peternakan ayam petelur tersebut.

Saat hendak mengonfirmasi langsung kepada pemilik peternakan, Hadi tiba-tiba diserang secara brutal oleh beberapa orang tak dikenal. Dugaan sementara, para pelaku tidak terima aktivitas peternakan tersebut diliput oleh media.

“Saya datang ke lokasi untuk kedua kalinya. Saat bertemu dengan pemilik kandang, tiba-tiba beberapa orang langsung menyerang saya. Sekitar delapan orang ada di lokasi, tetapi saya tak tahu berapa yang memukul karena saya sudah jatuh. Pemilik kandang ada di tempat, tapi hanya bilang ‘jangan-jangan’,” ungkap Hadi, wartawan yang dikeroyok preman saat liputan di Subang.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panutan, menjelaskan pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/4/2025) di kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipeuris RT 11 RW 04, Desa Sukahurip.

“Kronologi kejadian bermula saat tersangka tersinggung dan tidak menerima pertanyaan korban terkait perizinan peternakan. Mereka kemudian melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka parah,” jelas AKP Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/4/2025).

Akibat kejadian wartawan dikeroyok preman, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini