
KORANBOGOR.com,LW LIANG-Para Ahli Waris yang tergugat 24 Orang keturunan Alm H Tarmin dan Alm Hj Mistiawati , kritisi keras dan juga menolak terkait jual beli lahan di SHM 97 , antara Mimin mintarsih sebagai penjual dan PDAM Tirta Kahuripan sebagai pembeli.
Sunandar dari keturunan ahli waris menuturkan ke KORANBOGOR .com Terkait jual beli di lahan SHM 97 di Desa Cemplang antara Mimin Mintarsih dan PDAM Tirta Kahuripan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria , ucapnya Karana jual beli gelap dan salah bayar.
karena lahan di SHM 97 adalah lahan waris yang belum di bagikan di Serifikat atas nama Sepuluh (10) orang keturunan dari Alm H Tarmin dan Alm Hj Mistiawati : , 1 Alm H Dulhadi 2 Alm H Manap , 3 Alm Hj Yati , 4 Hj jumsiti , 5. Hj Mimin mintarsih, 6 H Sapri Suryadi, 7 Hj Encih Mintarsih 8 Basri 9 Hj Mimik Mintarsih ,10 Une Junaedi .
Para ahli waris sepakat jual beli dibatalkan antar Mimin mintarsih dan BUMD PDAM Tirta Kahuripan justru jadi jual belinya gelap dan salah bayar. dan kita semua (para ahli waris) akan menyampaikan pada tanggal 15 Maret 2025 di Pengadilan Agama dalam mediasi, di perkara 1574 /G/2025 / Cbi Pengadian agama Cibinong.
Lanjutnya ” Kita semua sebagai tergugat melalui kuasa hukum untuk mengajukan kerugian selama 32 tahun kepada Hj Mimin Mintarsih serta tidak mengakui jual beli dengan PDAM Tirta Kahuripan.dan mengharapkan kepada penggugat maupun PDAM Tirta Kahuripan agar Taat Hukum juga untuk segera mengosongkan lahan di acara perkara waris no 1574 /G/2025 / Cbi Pengadian Agama.
Di acara Mediasi PN dengan perkara Perdata Nomor 355/G/2025/Cbi Pengadian Negeri Cibinong Hj Mimin Mintarsih mengakui menjual kepada hakim mediasi kepada PDAM Tirta Kahuripan atas lahan SHM 97 dijual kepada PDAM Tirta Kahuripan berdasarkan perkara pengacara dari PDAM kan uangnya itu banyak ibu kenapa saudara ibu tidak di kasihkan Mimin mintarsih sebagai penggugat hanya diam saja apa yang di lontarkan oleh kuasa hukum PDAM. Terlontar dari para ahli waris yang tergugat uuh …sarakah,
Waktu di mintai tanggapan dari PDAM di pengeloahan Intalasi teknik bungbulang yang tidak mau di tulis namanya kalau saya hanya pelaksana saja kalau urusan jual beli kami tidak tahu itu rusak pusat ujarnya ( sep Hurung)