PT.Bangka Cipta Pratama Kemplang Pajak PAD di Bangka Tengah ?

Harus Baca

KORANBOGOR.com, JAKARTA – Tim dari Center for Budget Analysis (CBA) bersama awak media melakukan kunjungan ke Bangka Belitung untuk menelusuri kewajiban pajak PT Bangka Cipta Pratama kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah.

PT Bangka Cipta Pratama memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk mineral zirkon pada tahun 2019 di Desa Nibung, Bangka Tengah. Dalam kunjungan tersebut, tim CBA bertemu dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah untuk memverifikasi apakah perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama beroperasi. Salah satu staf BP2RD menyatakan bahwa PT Bangka Cipta Pratama tidak pernah melaporkan hasil produksinya, sehingga tidak membayar PAD kepada Pemda Bangka Tengah.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Bangka Cipta Pratama. “Tidak bisa dibiarkan aparat hukum diam ketika ada perusahaan tambang yang dengan arogan menghindari pajak, menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah,” tegas Uchok.

CBA saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti valid untuk melaporkan dugaan penambangan ilegal mineral zirkon dan ilmenit oleh PT Bangka Cipta Pratama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Aktivitas tersebut diduga melanggar peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Uchok juga menyarankan agar aparat pajak segera menyelidiki PT Bangka Cipta Pratama atas dugaan upaya penghindaran pajak yang merugikan negara. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak memeriksa jajaran direksi perusahaan tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ini.

“CBA akan terus mengawal kasus ini agar pelaku yang merugikan negara dapat diproses sesuai hukum,” pungkas Uchok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait