KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan Tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya dalam penanganan kasus KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu.
Namun, dalam perjalanannya setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI di Komisi XI.
Terbaru, pada Senin (21/4), penyidik KPK kembali memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk ketiga kalinya guna mendalami penggunaan Dana CSR BI
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori—masih sebagai saksi.
Namun dikonfirmasi dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan ke publik nama-nama tersangka terkait kasus tersebut.
“Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi,” kata Asep dikutip Rabu (23/4).
Asep juga mengungkap bahwa saksi bisa diperiksa beberapa kali tergantung kebutuhan tim penyidik.
Demikian yang dilakukan terhadap Satori, terang Asep, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.
“Jadi, beliau kan salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan,” jelas Asep.
“Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ungkap Asep.
Selain Satori, ada nama anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumah kediamannya telah digeledah.
Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Keduanya mempunyai yayasan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut.
Asep menjelaskan nantinya penyidik juga bakal menjadwalkan pemeriksaan Heri.
“Nanti kita akan memanggil bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh pak HG,” kata Asep.
Kasus Korupsi dana CSR Bank Indonesia diungkap KPK pertama kali pada September lalu.
KPK menyebut penggunaan dana CSR BI diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Ada dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep Guntur September lalu.
Asep menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini, misalnya dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, justru disalahgunakan peruntukannya.
Parahnya, pada 21 Januari, KPK mencatat dana CSR dari BI yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.
“Triliunan, lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” kata Asep Guntur Rahayu.
Satori sendiri saat diperiksa 27 Desember 2024 mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya.
Satori juga mengungkap bahwa seluruh anggota Komisi XI turut menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di Dapil masing-masing.
“Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja,” katanya.
Tim penyidik KPK sudah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, seperti di Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam