Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta )
KORANBOGOR.com,JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dua dari saksi tersebut adalah hakim aktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan inisial keempat saksi: DSR (konsultan pembiayaan PT Muara Sinergi Mandiri), YS (Kasubag Kepegawaian PN Jakarta Utara), HM (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta), dan HS (hakim PN Jakpus).
“Pemeriksaan keempat saksi ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Harli. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Selain kasus suap, Kejagung juga terus menangani dugaan perintangan penyidikan. “Penanganan perkara perintangan penyidikan terus berlanjut, dan kami secara rutin merilis informasi terkait saksi yang diperiksa,” tambah Harli.