Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi, Jawa Barat. Pengalihan ini berlaku sejak Kamis, 24 April 2025, dengan alasan utama kondisi kesehatan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan diajukan oleh penasihat hukum Tian Bahtiar.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Tian memiliki riwayat penyakit jantung serius, dengan 8 ring jantung telah dipasang untuk mendukung fungsinya. Selain itu, ia juga mengalami masalah pernapasan, kolesterol tinggi, dan komplikasi akibat konsumsi obat pengencer darah, yang menyebabkan pendarahan di mulut dan mata.
“Setelah observasi pada 23 April dan konsultasi ketat dengan tim dokter, penyidik memutuskan untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota,” ujar Harli saat diwawancarai media di Jakarta, Senin (28/4).
Untuk memastikan kepatuhan, Tian dipasangi alat elektronik untuk memantau pergerakannya. Istri Tian juga ditunjuk sebagai penjamin dalam proses ini. Harli menegaskan bahwa pengalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan tersangka tanpa mengabaikan prosedur hukum.