KPK Tanggapi Status Non-Penyelenggara Negara untuk Direksi dan Komisaris BUMN

Harus Baca

Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan tetapi bisa ditekan )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memberikan tanggapan terkait status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.

Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN akan memiliki definisi turunan untuk menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

Erick menyampaikan hal ini usai bertemu dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, definisi turunan ini perlu dibahas bersama KPK, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi.

“Kita lakukan sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, agar semuanya transparan dan ada juklak (petunjuk pelaksanaan) yang jelas untuk penugasan,” ujar Erick.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas status hukum pejabat BUMN sekaligus mendukung tata kelola yang akuntabel dan transparan di lingkungan BUMN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait