Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) dihadirkan dalam persidangan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025).(ANTARA/
KORANBOGOR.com,BANJARMASIN-Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bahwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, sempat merayu korban untuk berhubungan badan sebelum menghabisi nyawanya. Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025).
Kronologi Kejahatan
Menurut surat dakwaan, pada 22 Maret 2025, Jumran menjemput Juwita menggunakan mobil rental di sebuah lokasi di Banjarbaru. Ia merayu korban dengan kata-kata romantis sambil mengelus tangan dan meminta Juwita menyandarkan kepala di bahunya. Rayuan ini, kata Sunandi, bertujuan mengelabui korban agar tidak curiga terhadap rencana pembunuhan.
Jumran kemudian membawa Juwita berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan. Di sebuah jalan sepi, ia meminta korban pindah ke jok tengah mobil, lalu melakukan hubungan badan selama sekitar 20 menit. Setelah itu, Jumran kembali mengemudikan mobil sambil mencari lokasi aman untuk melancarkan aksinya.
Karena situasi di kawasan perkantoran dianggap tidak aman, Jumran mengarahkan mobil ke Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Di lokasi yang sepi, ia memarkir mobil dan meminta korban pindah ke jok belakang.
Tanpa banyak bicara, Jumran mencekik leher Juwita, mengunci tubuhnya, dan menarik tangannya ke belakang. Korban sempat melawan dan bertanya apakah Jumran ingin membunuhnya, namun ia tidak berdaya.
Jumran kemudian mencekik leher korban selama sekitar 10 menit hingga Juwita tidak bernyawa. Setelah itu, ia menghancurkan ponsel korban, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir di sebuah supermarket, dan mengatur posisi tubuh Juwita di tepi jalan bersama motornya untuk mengesankan kecelakaan tunggal.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan penyidikan, motif pembunuhan diduga karena Jumran tidak ingin bertanggung jawab menikahi Juwita setelah keluarga korban mengetahui dugaan hubungan badan mereka.
Proses Sidang
Dalam sidang perdana, majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin memeriksa enam dari 11 saksi yang dijadwalkan. Lima saksi lainnya dan alat bukti akan diperiksa pada sidang lanjutan, Kamis (8/5/2025). Jumran, yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, kembali ditahan untuk mengikuti sidang berikutnya.
Temuan Awal
Juwita, jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, ditemukan tewas di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel Juwita memperkuat dugaan pembunuhan.



