Projo dan Jokowi Tanggapi Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Politis dan Provokatif, Tetapi Sah sebagai Aspirasi Demokrasi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Relawan Pro Jokowi (Projo) menanggapi desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dianggap bersifat politis dan provokatif.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam sistem demokrasi, namun menjadi berlebihan jika mempersoalkan hasil Pilpres 2024 yang telah sah secara hukum dan politik.

“Usulan pencopotan Wapres Gibran sangat politis dan provokatif. Meski begitu, di alam demokratis, itu adalah bagian aspirasi.

Berbeda jika ada tindakan nyata,” ujar Freddy kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Freddy menegaskan, proses pemakzulan kepala negara tidak bisa dilakukan hanya dengan pernyataan.

Menurutnya, ada prosedur konstitusional yang harus dipenuhi, melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga merujuk pernyataan Ketua MPR Ahmad Muzani yang telah menegaskan keabsahan hasil Pilpres 2024 serta pelantikan Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi isu pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyebut usulan yang disampaikan oleh purnawirawan TNI tersebut sebagai bentuk aspirasi yang sah dalam negara demokrasi.

“Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).

Jokowi menegaskan bahwa masyarakat telah memilih pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui Pemilu 2024.

“Semua orang tahu bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait