Dewan Pers: Tayangan JakTV Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kerja Sama Bisnis Rp484 Juta

Harus Baca

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dewan Pers merilis hasil investigasi terkait tayangan JakTV yang dianggap menghambat penyidikan kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tayangan tersebut dinyatakan bukan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama bisnis.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, tayangan JakTV merupakan kerja sama antara divisi pemasaran JakTV dan klien senilai Rp484 juta. “Tayangan ini bukan produk jurnalistik,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Berdasarkan dokumen dari Kejagung, Dewan Pers juga menemukan bahwa eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtian, melakukan tindakan pribadi yang tidak terkait aktivitas jurnalistik. “Tindakan Tian Bahtian adalah tanggung jawab pribadi dan di luar kewenangan Dewan Pers,” tegas Ninik.

Dewan Pers menyarankan JakTV mematuhi kode etik jurnalistik, khususnya dengan memisahkan secara jelas antara bidang redaksi dan bisnis. “JakTV harus membedakan dengan tegas antara kepentingan redaksi dan bisnis,” tutup Ninik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polisi Tangkap 22 Anggota Ormas dan Karang Taruna Terkait Pungli di Jakarta Barat

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menangkap 22 orang yang diduga terlibat aksi pemalakan dan pungutan liar...

Berita Terkait