KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa 11.114 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024. Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan secara keseluruhan mencapai 97,33%.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 415.875 penyelenggara negara yang wajib lapor, sebanyak 404.761 telah melaporkan LHKPN. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 362.882 laporan yang terverifikasi lengkap, sedangkan 41.879 laporan masih belum lengkap, terutama karena kekurangan surat kuasa.
“Persentase kelengkapan laporan saat ini mencapai 87,26%,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Untuk mempermudah pelaporan, KPK telah menyediakan fasilitas e-materai untuk penyampaian surat kuasa, yang menjadi salah satu syarat kelengkapan laporan.
Meskipun batas akhir pelaporan telah lewat pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau penyelenggara negara yang belum melapor atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Pelaporan terlambat tetap diimbau sebagai wujud transparansi kepemilikan aset,” tegas Budi.
KPK juga meminta pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk memantau kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing. Budi menegaskan bahwa data kepatuhan LHKPN 2024 dapat menjadi dasar manajemen ASN, seperti kriteria promosi bagi yang patuh atau sanksi administratif bagi yang lalai.
Dengan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya.