KPK Dukung Uji Materi UU BUMN 2025 di MK, Soroti Pasal Kontroversial

Harus Baca

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah warga negara yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK telah mengkaji substansi UU tersebut dan menemukan dua pasal yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah serta bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

“KPK menghormati hak konstitusional warga negara untuk mengajukan uji materi. Kami juga menegaskan posisi KPK terkait dampak UU BUMN terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan kami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Pasal Kontroversial UU BUMN

  1. Pasal 9G: Pasal ini menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Menurut Budi, ketentuan ini bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “KPK tetap memandang pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN dan gratifikasi kepada KPK,” tegasnya.
  2. Pasal 4B: Pasal ini menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN adalah milik BUMN semata, yang dinilai bertentangan dengan putusan MK. Putusan tersebut menyatakan bahwa keuangan BUMN, meski dipisahkan, tetap merupakan bagian dari keuangan negara. “Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian BUMN dapat ditindak oleh KPK,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen KPK untuk mendorong tata kelola yang baik dan transparan di BUMN demi kepentingan rakyat.

Uji Formil oleh Mahasiswa UI
Sementara itu, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mengajukan uji formil terhadap UU BUMN 2025 di MK dengan nomor perkara 52/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai proses pembentukan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, melanggar prinsip meaningful participation sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pengesahan UU BUMN tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sejak proses awal,” kata kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (8/5/2025).

Komitmen KPK
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penerapan prinsip good corporate governance. “Kami berkomitmen mendukung tata kelola BUMN yang transparan untuk kepentingan rakyat,” tutup Budi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polisi Tangkap 22 Anggota Ormas dan Karang Taruna Terkait Pungli di Jakarta Barat

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menangkap 22 orang yang diduga terlibat aksi pemalakan dan pungutan liar...

Berita Terkait