Anggota DPR Soroti Ketimpangan Aturan Media Sosial dan Konvensional, Dorong Revisi UU Penyiaran

Harus Baca

Nico Siahaan menyoroti ketimpangan regulasi antara media sosial dan media konvensional. (Instagram @junicosiahaan/Istimewa)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, menyoroti perbedaan regulasi antara penyedia konten di media sosial serta platform digital dengan media konvensional. Ia menegaskan bahwa penyedia konten digital harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sebagaimana media konvensional.

Nico menilai maraknya konten digital saat ini memerlukan pengawasan lebih ketat. Ia mengajak organisasi kewartawanan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), untuk terlibat dalam pengawasan sebelum DPR merevisi Undang-Undang Penyiaran. “Tayangan digital begitu masif, perlu bantuan untuk menjaga,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PWI, AJI, dan AVISI, dikutip dari kanal YouTube, Minggu (11/5/2025).

Ia menegaskan bahwa semua platform, termasuk media sosial dan streaming, harus bertanggung jawab atas konten yang ditayangkan. “Tidak boleh ada platform yang menayangkan konten tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

Nico juga meminta masukan konstruktif dari organisasi wartawan untuk proses revisi UU Penyiaran. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap konten digital diperlukan untuk melindungi industri media nasional, yang kini terpuruk akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mencatat, sepanjang 2023-2024, sekitar 1.200 karyawan media dan jurnalis terkena PHK.

“Ketimpangan aturan ini tidak adil. Media konvensional sudah berinvestasi, taat aturan, dan bayar pajak, sementara platform digital bebas. Kita ingin menyelamatkan dunia media,” ungkap Nico. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang lebih seimbang dan mendukung keberlanjutan industri media nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait