Kapolres Jakarta Utara Larang Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalanan

Harus Baca

Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menegaskan larangan bagi debt collector untuk melakukan perampasan kendaraan secara paksa dari masyarakat. Ia meminta para penagih utang mematuhi aturan dan prosedur fidusia yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan para debt collector agar tidak memaksa merampas kendaraan debitur. Ada prosedur yang harus dijalankan, bukan main rampas seenaknya,” ujar Fuady di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dan memproses hukum pelaku perampasan kendaraan.

Fuady juga mengimbau masyarakat melaporkan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector melalui hotline 110. “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan dengan mengirimkan personel ke lapangan,” katanya.

Warga Tanjung Priok, Risdianto, mengungkapkan kekhawatiran atas keberadaan debt collector yang kerap berkumpul di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso atau dekat Kantor Wali Kota Jakarta Utara. “Setiap hari saya lihat ada lima sampai enam orang di sana,” ungkapnya.

Menurut Risdianto, aksi debt collector sering kali membahayakan pengguna jalan. “Mereka mengejar-ngejar motor yang jadi target, hampir menyebabkan kecelakaan, dan sangat mengganggu,” katanya. Ia berharap aksi perampasan di jalan raya dapat dihentikan demi keselamatan pengendara lain. “Kami ingin mereka tidak lagi beroperasi di sana,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait