KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Putusan ini, bernomor 919 PK/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. “Tolak,” demikian amar putusan singkat, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa, 13 Mei 2025.
Hukuman Tetap: 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Dengan penolakan PK, Johnny Plate tetap menjalani vonis kasasi, yaitu hukuman penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,1 miliar dan US$10.000 (subsider 5 tahun kurungan). Satu unit mobil Land Rover juga disita sebagai bagian dari kompensasi uang pengganti.
Perjalanan Hukum Johnny Plate Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 November 2023. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan penambahan jumlah uang pengganti.
Upaya kasasi ke MA juga ditolak, dan kini PK sebagai langkah hukum terakhir pun ditolak, mengukuhkan vonis secara final.
Kerugian Negara Rp8 Triliun Johnny Plate terbukti bersalah dalam korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Penegakan Hukum Putusan MA ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi seperti Johnny Plate, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tanah air.