KPK Periksa Dirut ASDP dan Pejabat Lain Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019-2022.

Heru, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan baru menjabat sebagai Dirut ASDP sejak November 2024, didalami keterangannya mengenai kondisi PT Jembatan Nusantara pascaakuisisi. “Heru Widodo didalami terkait kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pascaakuisisi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).

Selain Heru, KPK juga memeriksa Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, terkait kesepakatan direksi dan komisaris mengenai KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Alwi Yusuf, turut diperiksa untuk mendalami proses akuisisi tersebut.

Empat Tersangka Ditetapkan KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
  2. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
  3. Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (Harry MAC).
  4. Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Kerugian Negara Rp893 Miliar Berdasarkan audit KPK, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,27 triliun diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893,16 miliar. Nilai akuisisi tersebut mencakup Rp892 miliar untuk saham dan 42 kapal milik PT Jembatan Nusantara, serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi perusahaan tersebut. Selain itu, disepakati bahwa utang PT Jembatan Nusantara akan dilanjutkan pembayarannya oleh ASDP.

“Transaksi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Februari 2025.

Pasal yang Diterapkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru guna menegakkan hukum dan meminimalisasi kerugian negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait