KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Arab Saudi setelah dicegah masuk oleh otoritas imigrasi di Bandara Madinah. Mereka menggunakan visa kerja, namun diduga berniat melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi atau ilegal.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Yusron B Ambary, para WNI tersebut tiba di Madinah melalui dua penerbangan maskapai Saudia, yakni penerbangan SV827 pada 14 Mei 2025 (49 penumpang WNI) dan SV813 pada 15 Mei 2025 (68 penumpang WNI). Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI menerima laporan penahanan WNI oleh imigrasi Arab Saudi. Pemeriksaan mengungkap ketidaksesuaian antara visa kerja yang digunakan dan kondisi fisik pemegangnya, yang sebagian besar berusia lanjut namun terdaftar sebagai pekerja konstruksi.
“Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan pihak imigrasi, sehingga mereka ditolak masuk ke Arab Saudi,” ujar Yusron, dikutip dari Antara, Jumat (16/5/2025).
Beberapa WNI mengakui bahwa tujuan mereka adalah menunaikan ibadah haji. Proses interogasi dan pengambilan data, termasuk sidik jari, didampingi tim KJRI. Para WNI kemudian dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV3316 ke Jeddah, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826, dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Yusron menyebutkan bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, KJRI Jeddah telah memantau lebih dari 300 WNI yang masuk dengan visa kerja dan visa kunjungan, dengan dugaan tujuan serupa, yakni haji nonprosedural. Ia juga mencatat pola penyamaran calon jemaah ilegal semakin canggih, seperti menghindari penggunaan atribut seragam untuk lolos dari deteksi.
KJRI Jeddah mengimbau WNI untuk tidak terlibat dalam praktik haji ilegal. “Mari bijak dalam menjalankan ibadah haji, jangan sampai uang hilang dan haji tidak sah,” tegas Yusron.
Sumber: Antara