KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap investor di Cilegon, Banten. Ketiga anggota tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Bidang Industri IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RZ.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. Ketiga anggota Kadin Cilegon diduga melakukan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), saat mendatangi kantor perusahaan untuk menagih janji kerja sama. Namun, diskusi tersebut berujung pada tindakan yang dianggap sebagai intimidasi.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon yang menyebabkan kegaduhan tidak perlu. Kadin mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Anindya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Ia menegaskan bahwa Kadin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan, sesuai asas praduga tak bersalah, ketiga anggota tersebut dinonaktifkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Banten telah menetapkan MS, IA, dan RZ sebagai tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Ketiganya dijerat terkait permintaan jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT CAA, anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek senilai Rp 15 triliun ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Anindya menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Kadin. “Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta mendukung iklim investasi yang kondusif,” tuturnya.