Kasus Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Segera Disidangkan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Harus Baca

Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang digiring petugas )

KORANBOGOR.com,SEMARANG-Kasus perundungan dan pemerasan yang melibatkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Semarang tengah memproses kasus ini setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dengan dakwaan pasal berlapis.

Tersangka dan Ancaman Hukuman Ketiga tersangka adalah Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi Sri Maryani (SM), dan senior korban, Zara Yupita Azra (ZYA). Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP;
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP;
  • Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, menyatakan bahwa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menjadi salah satu alasan penahanan ketiga tersangka.

Selain itu, pertimbangan lain meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, masing-masing di Lapas Wanita Bulu (dua tersangka) dan Rutan Semarang (satu tersangka).

Candra juga menyebutkan bahwa kejaksaan telah menerima 553 barang bukti, termasuk 19 ponsel milik tersangka, saksi, dan korban. Persidangan diperkirakan akan segera digelar.

Penangguhan Penahanan Ditolak Kuasa hukum ketiga tersangka, Kaerul Anwar, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya telah kooperatif selama penyidikan di kepolisian.

“Kami menyesalkan penahanan ini karena tersangka sangat kooperatif dan memenuhi semua permintaan dokumen,” ujar Kaerul pada Jumat (16/5). Namun, ia mengakui bahwa kewenangan penangguhan berada di tangan kejaksaan, dan tim hukum hanya bertindak sebagai penjamin.

Apresiasi dari Pihak Korban Penasehat hukum korban, Misyal Achmad, mengapresiasi langkah kejaksaan yang berani menahan ketiga tersangka. “Kami mewakili keluarga korban sangat menghargai keberanian jaksa,” katanya sambil mengacungkan jempol.

Menurutnya, keluarga korban, dr. Aulia Risma Lestari, telah lama menantikan penahanan ini. Ia juga menyesalkan lambatnya proses di kepolisian, di mana ketiga tersangka tidak ditahan selama berbulan-bulan. Bahkan, salah satu tersangka sempat lulus, sementara dua lainnya tetap bekerja seperti biasa.

Langkah ke Depan Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis. Dengan proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan, masyarakat menantikan putusan yang dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait