Polda Banten Tetapkan Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon sebagai Tersangka Kasus Pemalakan

Harus Baca

Polda Banten menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilgon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

KORANBOGOR.com,BANTEN-Polda Banten menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Ketiga tersangka adalah MS (Ketua Kadin Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua HNSI Cilegon).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 17 saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya pada Jumat malam (16/5/2025).

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 11 Mei 2025, yang menampilkan pernyataan kontroversial dari Ketua Kadin Cilegon. Penyelidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan.

IA dan RJ diketahui telah bertemu dengan PT Total, subkontraktor PT China Chengda Engineering, dan mengancam akan mengerahkan massa untuk berdemo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dengan pihak perusahaan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Kombes Dian menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu iklim investasi. “Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang boleh memaksakan kehendak kepada investor,” tegasnya.

Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung iklim investasi yang kondusif di wilayah hukumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait