Foto: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Peneliti media dan politik, Buni Yani, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka dalam kasus suap perlindungan situs judi online (judol).
“Seharusnya Budi Arie Setiadi, ketua Projo (Pro Jokowi), sudah jadi tersangka dalam kasus judi online,” ujar Buni Yani dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Menurut Buni Yani, keterlibatan Budi Arie semakin jelas berdasarkan dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari uang suap agar situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
“Dari berita yang beredar, keterlibatannya semakin nyata,” tambahnya.
Nama Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, muncul dalam sidang kasus suap situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Budi Arie menerima 50 persen dari setoran suap untuk menjaga keberlangsungan situs judi online.
Sidang tersebut mengadili empat tersangka, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melakukan suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judi online oleh Kominfo. Jaksa menyatakan, bersama 11 orang lainnya, mereka dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses, tanpa hak.
Total setoran suap yang diterima mencapai Rp15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga operasional situs judi online. Uang tersebut kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie.
Menanggapi tudingan tersebut, Budi Arie memberikan pernyataan singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/5/2025). “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar Kejagung segera mengambil langkah hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat.