Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terus mengusut kasus grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ yang kini berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Terbaru, polisi mengamankan seorang laki-laki di bawah usia 18 tahun di Pekanbaru pada Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. “Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Yang bersangkutan merupakan member aktif grup Facebook ‘Suka Duka’ dan diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi anak,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Ade Ary, anak tersebut diduga menjual tiga konten pornografi seharga Rp50 ribu. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi konten pornografi tersebut.