Kementerian Lingkungan Hidup Segel Empat Tambang Nikel di Raja Ampat akibat Pelanggaran Lingkungan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menyegel empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, karena ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pelanggaran Lingkungan dan Penghentian Operasional

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, beroperasi di Pulau Manuran seluas 746 hektare, sedangkan PT GN beraktivitas di Pulau Gag seluas 6.030,53 hektare. Kedua pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Tim pengawas menemukan bahwa PT ASP tidak memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan abai dalam menangani limbah larian. Akibatnya, KLH menghentikan seluruh operasional perusahaan tersebut dan memasang plang peringatan sebagai langkah penegakan hukum. Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga dihentikan kegiatan eksplorasinya karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) ditemukan melakukan aktivitas tambang seluas 5 hektare di luar area yang diizinkan dalam dokumen lingkungan dan PPKH, menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir. “Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata,” ujar Hanif, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (6/6/2025).

Evaluasi Izin dan Ketentuan Hukum

Meskipun keempat perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT ASP, PT GN, dan PT KSM yang memiliki PPKH. KLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT GN dan PT ASP. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, izin lingkungan kedua perusahaan tersebut berpotensi dicabut.

Hanif menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau kecil dan perairannya harus diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan permanen, seperti pencemaran laut dan perubahan tata ruang yang merusak keseimbangan lingkungan.

Sorotan Publik terhadap Kerusakan Lingkungan

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi sorotan publik karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi biodiversitas terpenting di Indonesia. KLH dan BPLH berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum guna melindungi ekosistem pulau kecil di wilayah tersebut.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, larangan relatif terhadap pertambangan di pulau kecil harus diperhatikan secara serius,” tegas Hanif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemulihan lingkungan dan mendukung pemanfaatan pulau kecil yang lebih berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Brasil, Italia, Prancis, dan Polandia Amankan Tiket Perempat Final VNL 2025 Putra

KORANBOGOR.com-Brasil, Italia, juara bertahan Prancis, dan Polandia telah memastikan tempat di perempat final Volleyball Nations League (VNL) 2025 Putra....

Berita Terkait