Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas. /ANTARA/HO/Dokumentas
KORANBOGOR.com,JAKARTA-DPR mendesak kepolisian untuk memproses pidana perusahaan tambang dan oknum pejabat yang terlibat dalam kerusakan ekosistem hutan di Raja Ampat, Papua.
Anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang di wilayah tersebut telah lama beroperasi dan merugikan masyarakat sekitar, termasuk pemilik hak ulayat.
Ia mencurigai perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Masalah AMDAL di Papua, termasuk Raja Ampat, sudah lama diabaikan pemerintah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua. Ia menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
“Pejabat berwenang harus diperiksa, karena pasti ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” tegasnya.
Mandenas juga menekankan pentingnya mengkaji ulang perizinan tambang di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur, terutama karena wilayah ini merupakan kawasan wisata dan hutan lindung.
“Perizinan melibatkan lebih dari satu kementerian, termasuk rekomendasi dari kementerian terkait. Ini harus dipastikan sesuai prosedur,” tuturnya.