Foto: Gubernur Jakarta Pramono Anung memilih fokus menangani korban kebakaran Kapuk Muara yang ada di pengungsian. )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program “Satu RT Satu APAR” sebagai langkah strategis mengantisipasi dan menangani kebakaran di wilayah padat penduduk.
Program ini mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) di Jakarta memiliki satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) paling lambat Agustus 2025.
“Saya baru saja menandatangani Pergub tentang APAR. Mudah-mudahan Agustus ini setiap RT sudah memiliki satu APAR,” ujar Pramono saat meninjau lokasi kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Minggu (8/6/2025).
Ia menekankan, keberadaan APAR di setiap RT memungkinkan warga melakukan penanganan awal kebakaran secara mandiri sebelum tim pemadam kebakaran tiba. “Di daerah padat seperti Kapuk Muara, kebakaran bisa merembet sangat cepat. Dengan APAR, penanganan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Kebakaran di Kapuk Muara menghanguskan 485 rumah warga, namun Pramono bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Program “Satu RT Satu APAR” menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membangun sistem mitigasi bencana kebakaran berbasis masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan edukasi publik mengenai keselamatan lingkungan tempat tinggal.
Sebelumnya, pengadaan APAR telah berjalan di beberapa wilayah Jakarta. Dengan adanya Pergub, program ini kini memiliki payung hukum resmi dan menjadi kewajiban bagi seluruh RT di Jakarta.
Pemprov berharap langkah ini dapat meminimalkan dampak kebakaran dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.