Keputusan Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut Picu Kontroversi

Harus Baca

Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu ketegangan antarprovinsi, khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.

Pengamat politik Andi Yusran menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas politik nasional.

“Permendagri yang mengubah status empat pulau dari wilayah Aceh menjadi bagian Sumut perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusivitas politik dalam negeri,” ujar Andi kepada media, Senin (9/6/2025).

Ia memperingatkan bahwa keputusan ini dapat memicu kekecewaan masyarakat Aceh dan membuka peluang terjadinya perpecahan sosial serta politik yang lebih luas.

Andi juga menekankan potensi dampak terhadap posisi politik Presiden Prabowo.

“Instabilitas di kawasan Sumatera, jika tidak segera diatasi, dapat mengganggu stabilitas politik nasional,” tegasnya.

Keputusan ini telah memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, dengan kekhawatiran bahwa hubungan antarwilayah dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat dapat terganggu.

Andi menyarankan agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini untuk mencegah eskalasi konflik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BSI Maslahat Berikan Bantuan Paket Makanan Bergizi di Sragen,Dihadiri Istri Wakil Presiden RI

KORANBOGOR.com,SRAGEN-Dalam upaya mendukung program nasional percepatan penurunan stunting, Istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda, melakukan peninjauan program pencegahan stunting...

Berita Terkait