Pemakzulan Wakil Presiden Berdiri Sendiri, Tidak Seret Presiden

Harus Baca

Foto : Wapres RI Gibran Rakabuming Raka )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemakzulan wakil presiden tidak otomatis menyeret presiden untuk ikut dimakzulkan. Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno, Rd. Yudi Anton Rikmadani, kesalahan yang dilakukan wakil presiden merupakan tanggung jawab individu dan tidak berkaitan dengan presiden.

“Banyak kasus di pilkada menunjukkan bahwa pelanggaran oleh gubernur tidak serta-merta melibatkan wakil gubernur. Hal serupa berlaku pada presiden dan wakil presiden.

Tidak bisa dikatakan sepaket,” ujar Yudi kepada media, (Selasa, 10 Juni 2025.)

Yudi menjelaskan, istilah “sepaket” hanya relevan dalam UU Pemilu yang mengatur pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Namun, dalam konteks pemakzulan, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menegaskan bahwa pemakzulan bersifat individu, baik untuk presiden, wakil presiden, atau keduanya secara terpisah.

“Pemakzulan bisa menargetkan presiden, wakil presiden, atau keduanya, tapi tidak sebagai satu kesatuan.

Ini juga diatur dalam Pasal 24C Ayat 20 UUD 1945,” jelasnya.

Yudi menambahkan, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat diajukan oleh MPR, DPR, dan DPD jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.

“Prosesnya bersifat perorangan, tidak bisa digabungkan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BSI Maslahat Berikan Bantuan Paket Makanan Bergizi di Sragen,Dihadiri Istri Wakil Presiden RI

KORANBOGOR.com,SRAGEN-Dalam upaya mendukung program nasional percepatan penurunan stunting, Istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda, melakukan peninjauan program pencegahan stunting...

Berita Terkait