Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Pertambangan Empat Perusahaan di Raja Ampat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025), menyusul rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.

Dasar Keputusan dan Dukungan Masyarakat
Pencabutan IUP dilakukan setelah mempertimbangkan masukan masyarakat, terutama dari aktivis lingkungan dan pegiat media sosial yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat. “Pemerintah berterima kasih kepada masyarakat, khususnya pegiat media sosial, atas informasi dan kepedulian mereka terhadap kelestarian alam Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan pada Januari 2025 tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan. Perpres tersebut menjadi dasar hukum untuk meninjau ulang izin usaha yang tidak mendukung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. “Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya panjang pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” tambah Prasetyo.

Latar Belakang dan Pengawasan Pertambangan di Raja Ampat
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang dengan izin resmi di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (beroperasi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (sejak 2013). Tiga lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan diawasi ketat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap kawasan konservasi. Pengawasan dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Kunjungan Menteri ESDM dan Evaluasi Lanjutan
Pada Sabtu (7/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag untuk meninjau operasi PT Gag Nikel dan mendengar aspirasi masyarakat. “Saya datang untuk melihat situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM telah mengerahkan tim inspektur untuk mengevaluasi seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan lebih lanjut. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan aktivitas ekonomi, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi.

Komitmen Keberlanjutan Lingkungan
Langkah pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi Raja Ampat. Kementerian ESDM memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah ini akan terus dipantau secara transparan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satria-1 Capai 70% Kapasitas di 2025, Dukung Akses Internet Daerah 3T

Dirut Bakti Komdigi Fadhilah Mathar. KORANBOGOR.com,KUPANG-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penggunaan kapasitas...

Berita Terkait