KORANBOGOR.com,JAKARTA-Fiona Handayani, salah satu dari tiga eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam pada Selasa (10/6) ini terkait pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan telah menghadiri panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Fiona menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang sedang diusut.
“Dia [Fiona] menjelaskan seputar tugas dan pekerjaannya saja,” ujar Indra. Menurutnya, penyidik belum mengajukan pertanyaan mengenai upaya pengondisian di balik pengadaan laptop tersebut.
Fiona dijadwalkan kembali diperiksa pada Jumat (13/6).
Sementara itu, dua eks staf khusus lainnya,Jursit Tan dan Ibrahim Arief,belum menjalani pemeriksaan meski telah dipanggil penyidik.
Indra, yang juga menjadi kuasa hukum Ibrahim,menyebut bahwa Ibrahim akan diperiksa pada Kamis (12/10).