Kejagung Sita 21 Kilang Minyak Dan 2 Dermaga Milik Putra Muhammad Riza Chalid

Harus Baca

Riza Chalid (kanan) dan Kerry Ardianto Riza

kORANBOGOR.com,JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki Muhammad Kerry Ardianto Riza, putra Muhammad Riza Chalid. Kerry merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Penyidik Jampidsus telah berada di lokasi untuk melakukan penyitaan,” ujar Harli kepada wartawan. Aset yang disita mencakup dua lokasi kilang minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04 dengan luas lahan total 224.615 meter persegi.

Aset yang disita meliputi 21 tangki penyimpanan dengan kapasitas bervariasi: lima tangki 24.400 kiloliter, tiga tangki 20.200 kiloliter, empat tangki 12.600 kiloliter, tujuh tangki 7.400 kiloliter, dan dua tangki 7.000 kiloliter.

Selain itu, Kejagung juga menyita dua dermaga yang digunakan untuk bongkar muat kapal tanker dan LNG. Meski disita, operasional kilang akan dikelola PT Pertamina Patra Niaga agar tidak terhenti.

“Penyitaan dilakukan, tetapi operasional tetap berjalan,” tegas Harli.

Modus Operandi dan Daftar Tersangka

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan modus operandi korupsi. Tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 (setara Pertalite), padahal kontrak dan pembayaran seharusnya untuk Pertamax (RON 92). Bahan bakar tersebut kemudian di-blending di depo penyimpanan untuk mencapai RON 92, yang merupakan praktik tidak diperbolehkan.

Selain itu, tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup kontrak pengiriman, menyebabkan negara membayar biaya tambahan 13-15 persen. Kejagung menetapkan tersangka lainnya, yaitu:

  1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
  3. Muhammad Kerry Ardianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  4. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  5. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
  6. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Edward Dirk – VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Dampak Kerugian dan Penanganan Hukum

Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, dengan keuntungan terbesar diduga mengalir kepada Muhammad Kerry Ardianto Riza. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Operasional kilang yang disita akan diawasi ketat agar tidak mengganggu distribusi bahan bakar nasional.

Kejagung berkomitmen untuk terus menangani kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan aset-aset terkait dikembalikan untuk kepentingan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE : Kisah Patriotisme Prajurit Yang Menginspirasi dan Patut Ditonton

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara gala premiere film BELIEVE yang digelar di XXI Plaza Senayan, Jakarta...

Berita Terkait