Mantan Bos Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Hendry terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan putusan. Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hendry dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara 8 tahun akan diberlakukan.

Hakim menyatakan Hendry tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif, serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 1,6 triliun. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak Hendry Lie dan jaksa menyatakan akan mempertimbangkan banding dalam waktu 7 hari kerja.

Pertimbangan Hakim
Hakim menyoroti dampak besar tindakan Hendry Lie, termasuk kerugian lingkungan dan keuangan negara, serta kurangnya kontribusi Hendry dalam pemberantasan KKN.

Status Hukum
Kubu Hendry Lie dan jaksa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap resmi terkait putusan ini, dengan kemungkinan mengajukan banding.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE : Kisah Patriotisme Prajurit Yang Menginspirasi dan Patut Ditonton

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara gala premiere film BELIEVE yang digelar di XXI Plaza Senayan, Jakarta...

Berita Terkait